Soal Dapodik, Disdikbud Kota Sukabumi Bakal Gandeng Konsultan

Roni Abdurahman
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Sukabumi, Roni Abdurahman

SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, membuat trobosan baru pada tahun 2023. Pihaknya akan menggandeng tenaga ahli (konsultan) bangunan atau konsultan perencanaan untuk melakukan penyusunan Data Pokok Pendidik (Dapodik) di setiap sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Sukabumi, Roni Abdurahman mengatakan, dobrakan baru ini untuk mempermudah atau membantu pihak sekolah dalam membuat laporan Dapodik.

Bacaan Lainnya

“Karena sekolah itu tidak memiliki tim tekhnis khusus untuk menilai kerusakan pada sekolah, dan rata-rata pihak sekolah asal dalam menyusun lapaoran tersebut.

Maka kita mengusulkan tahun ini, terkait update data bakal mengandeng konsultan. Nantinya dalam melakukan penilaian kerusakan di setiap sekolah,” ujar Roni saat kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/1).

Menurut dia, pihanya pun akan mendata seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, terkait kebutuhan dan kelengkapan penunjang proses pembelajaran.

“Kami dari Disdikbud, Insya Allah tahun ini akan mengadakan kegiatan penilaian dan pendataan ke sekolah tingkat SD hingga SMP. Mulai dari tingkat kerusakan, sampai kebutuhan kelengkapan sekolah. Bekerjasama dengan tenaga ahli bangunan,” ungkapnya.

Roni menjelaskan, hasil kegiatan tersebut, nantinya akan diinput oleh Disdikbud, untuk kebutuhan data update Dapodik yang nanti dikirim ke Kementerian Pendidikan.

“Karena udate data ini harus dilakukan setiap tahun, agar Kementrian mengetahui data real di lapangan, berdasarkan hasil pendataan yang kita lakukan bersama tim konsultan nanti,” jelasnya.

Diterangkan Roni, Kota Sukabumi memiliki sebanyak 120 SD dan 48 SMP negeri maupun swasta. Sekolah-sekolah saat ini lanjut dia, sudah diintervensi melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Untuk DAK sendiri, peruntukannya tidak melihat negeri atau swasta dengan anggaran dari pemerintah pusat menggunakan sistem tuntas.

“Jadi sekolah yang mendapat bantuan DAK, kebutuhannya akan dituntaskan. Baik itu untuk kebutuhan fisik maupun non fisik yang ada di sekolah tersebut. Namun nantinya sekolah itu, dalam waktu 2-3 tahun kedepan tidak bisa menerima bantuan DAK kembali,” pungkasnya. (Cr4/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *