Langgar Parkir, ASN Bakal Disanksi

Salah seorang petugas Dishub Kota Sukabumi menempelkan stiker peringatan kepada mobil berplat merah yang melakukan parkir pada zona larangan parkir. ARDI/RADAR SUKABUMI

CIKOLE – Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami mewarning para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempatkan kendaraannya disembarang tempat, terlebih pada larangan parkir.

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya mobil berplat merah atau berplat hitam milik ASN yang parkir sembarangan. “Ada sanksi juga ke meraka (ASN) yang melanggar parkir.

Bacaan Lainnya

Kita akan lakukan tindakan secara bertahap,” ujar Andri saat ditemui di Balaikota Sukabumi, belum lama ini.

Ia pun meminta, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi untuk tidak pandangan bulu dalam menegakan aturan. Menurut dia, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku.

“Sudah ada sosialisasi dari Dishub ke dinas dan instansi-instansi pemerintahan terkait larangan parkir ditempat sembarangan ini,” aku Andri.

Kendati demikian sambung dia, penguatan peraturannya sendiri masih belum kuat, sehingga pemerintah daerah terus melakukan penggodokan berbagai aturan tersebut. “Tahun ini masih terus penggodokan. Kita berharap empat tahun kedepan kota ini lebih bagus dan indah untuk dinikmati,” harapnya.

Sebelumnya sebuah mobil AVP berwarna silver berplat merah kedapatan melanggar larangan parkir. Petugas yang melakukan operasi langsung menempelkan stiker peringatan larangan parkir.

Hal itu dilakukan lantara saat kejadian tidak ditemukan pengemudi kendaraan tersebut. Selain itu, ada banyak kendaraan lain yang juga dilakukan hal yang sama. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *