Dua Kendaraan Dinas Pemkot Sukabumi Dikembalikan Ke BPKPD

Mobil Dinas Pemkot Sukabumi
Dua kendaraan dinas yang dikembaikan ke BPKPD dari Inspektorat dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kamis (2/3).

CIKOLE – Dua Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Kedua kendaraan tersebut, yakni dari Inspektorat dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Bacaan Lainnya

“Kami telah menerima dua kendaraan roda empat, dalam kondisi sudah rusak dan tidak lagi dipergunakan oleh dua SKPD tersebut,” ujar Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKPD, Landung Sanjaya kepada Radar Sukabumi, Kamis (2/3).

Selanjutnya, nasib dua kendaraan dinas tidak layak operasional itu, akan dilaporkan kepada kepala daerah untuk dimintakan izin.

“Apabila kendaraan itu tidak akan dipergunakan lagi untuk tugas-tugas di SKPD dan diusulkan untuk di lelang,” ungkapnya.

BPKPD melalui bidang pengelolaan barang milik daerah, saat ini sedang melakukan sensus barang milik daerah.

Kegiatan tersebut lanjut Landung, sebagai langkah untuk menyisir inventarisasi barang milik daerah, terutama kendaran dinas baik roda dua maupun empat yang sudah tidak layak beroprasi atau tidak dipergunakan lagi.

Untuk itu, jika ada kendaraan yang tidak layak pakai disarankan agar dikembalikan ke BPKPD.

“Kita akan terus menyisir kendaraan dinas tidak layak operasional. Kalau sudah tidak digunakan lagi, mungkin kita arahkan untuk dikembalikan ke kami,” jelasnya.

Menurut dia, terkait biaya pemeliharaan kendaraan dinas di setiap SKPD bersifat rutin.

Namun, jika kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat, memang tidak ada anggaran untuk perbaikan kendaraan tersebut.

“Hanya biaya pemeliharaan rutin di setiap SKPD, seperti ganti oli dan service tune-up.

Kalau untuk kebutuhan anggaran perbaikan yang sifatnya besar, harus diusulkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait