Bagian Hukum Lahirkan Sembilan Perda

PEMKOT SUKABUMI – Di Tahun 2019 Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Dareah ( Perda) yang disahkan dan diumumkan pada tahun 2019. Tercatat ada sembilan perda yang sudah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi.

“Dalam sosialisasi Perda ini kami telah menyebarkan pamflet ke masyarakat dan juga langsung berkomunikasi dengan masyarakat,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat, hal itu bertujuan untuk menginformasikan semua Peraturan Daerah (perda) yang harus diketahui semua pihak.

Ditambahkan Lulu, kegiatan itu pun untuk memberikan edukasi terkait aturan-aturan lain yang masyarakat harus ketahui. “Penyuluhan ini kan salah satu langkah untuk menginformasikan produk hukum apa saja yang berlaku. Dan masyarakat harus mengetahuainya, terutama masalah Perda,”terangnya.

Di sisi lain pihaknya juga terus memperkenalkan tentang web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Web itu lanjut Lulu, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan.

Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. “Tadi juga ada masyarakat yang mencoba melakukan akses web JDIH. Yang penting ada keinginan semuanya mudah,” jelasnya.

Sementara dua di antara 9 perda tersebut merupakan perda yang memiliki kekhususan tersendiri yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.

Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD, lanjut dia, memuat permasalahan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Wali kota dan wakil wali kota Sukabumi yang menjalankan masa jabatan 2018-2023 akan berpedoman pada perda ini dalam mewujudkan visi dan misinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *