“Salah satu tujuan dari sosialisasi perda tersebut adalah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar peraturan yang berlaku di daerah. Masyarakat harus mengetahui keberadaan Perda karena peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Adapun Perda yang lainnya terdiri dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Selanjutnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik. (bal)
Perda Yang Rampung di Tahun 2019
– Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
– Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
– Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.
– Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi,
– Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
– Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum
– Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020
– Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan
– Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan






