Lapas Kelas II B Sukabumi Buat Aturan Vaksin Boster Jadi Sarat Kunjungan Tatap Muka

Lapas Kelas IIB Sukabumi
PELAYANAN: Lapas Kelas IIB Sukabumi saat memeberikan pelayanan kunjungan tatap muka, Kamis (6/10).(foto : ist)

SUKABUMI — Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, mewajibkan setiap warga binaan maupun pengunjung yang akan melakukan kunjungan secara tatap muka harus sudah melakukan vaksin dosis tiga atau Booster. Hal itu, sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan.

“Ya, jadi sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk membuka kunjungan tatap muka langsung kepada warga binaan,” ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar kepada Sukabumi Radar Sukabumi, Kamis (6/10).

Bacaan Lainnya

Lanjut Christo, kendati kunjungan tatap muka dibolehkan sesuai dengan surat edaran namun terdapat beberapa regulasi yang harus dipenuhi. Diantaranya, sudah vaksin Booster, selain itu pengunjung yang diperbolehkan hanya keluarga inti saja, seperti orang tua, istri atau suami dan anak.

“Tentunya ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi, syarat sudah vaksin booster, baik warga binaan maupun keluarganya yang dari luar,” jelasnya.

Christo menjelaskan, Lapas Kelas IIB Sukabumi ada 536 warga binaan dan ada 80 persen sudah dilakukan vaksin Booster. Sedangkan, 20 persennya karena memang ada warga binaan yang keluar dan ada masuk. “80 persen warga binaan kita itu sudah Booster. Nah, 20 persen belum di vaksin Booster karena baru tiga atau empat bulan masuk Lapas,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *