Sebab itu, personel gabungan diterjunkan dalam penertiban kendaraan barang yang melebihi batas ketentuanOver Dimensi dan Overloading (ODOL) dan kelayakan kendaraan umum serta penggunaan knalpot bising.
“Selain itu, dalam kegiatan kali ini, turut dilakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas,” paparnya.
Masih kata Ratno, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap penerapan protokol kesehatan yang berlaku, khususnya saat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan raya, selain harus mematuhi seluruh syarat keselamatan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya, karena saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19. Jangan lupa, selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya. (bam)






