Diskominfo sebagai admin sementara yang menindaklanjuti adalah SKPD.
“ Setiap aduan yang masuk kami teruska ke SKPD yang merealisasikan aduan. Hasil pemantaun kami respon dari SKPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon walaupun berdasarkan SOP maksimal 3 hari.
Kalau lebih lebih dari 3 hari, maka diaplikasi akan ada tanda merah. Ini sekaligus rapot SKPD yang lambat merespon,” bebernya.
Tantan mengimbau Tantan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-Lapor maupun e-Super.
Dia menjamin setiap aduan yang masuk ditindaklanjuti oleh SKPD. Sebab, setiap bulan, aduan yang masuk dilaporkan ke wali kota, wakil wali kota dan sekda.
“Kalau aduan lewat media sosial, kami sulit untuk meresponnya,” pungkasnya. ( bal)






