Aduan Masyarakat Kota Sukabumi Triwulan I 2022 Meningkat

Diskominfo Kota Sukabumi
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani saat memperlihatkan pengaduan dari aplikasi E-Lapor

CIKOLE— Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kota Sukabumi menerima jumlah aduan masyarakat melalui Sukabumi Participated Responder (Super) dan aplikasi e-Lapor, berjumlah 113 aduan selama triwulan I 2022.

Hasil tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 mengalami peningkatan. ” Di tahun 2021, jumlah aduan yang masuk baik itu lewat Super atau aplikasi e-Lapor berjumlah 40, dengan rincian sebanyak 15 aduan lewat e-lapor, dan sebanyak 25 melalaui Super,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, Senin (11/4).

Bacaan Lainnya

Tantan menambahkan, untuk jenis aduan yang di sampaikan oleh masyarakat masih seputar tentang Fasilitas dan ketertiban umum. Tapi dinas yang paling mendominasi yakni Dinas PU yang sering di adukan oleh masyarakat. “Berdasarkan data sih, memang Dinas PU dan Dishub yang sering di adukan oleh masyarakat,”kata Tantan.

Selain melalui dua Aplikasi tersebut, lanjut Tatan, pihaknya juga mencatat laporan yang masuk melalui media sosial Diskominfo, Yaitu Instagram, Facebook, twitter, sampai dengan radio suara perintis hingga website sukabumikota.go.id.

“Selain di dua super dan e-Lapor kami juga sering menerima aduan atau pemikiarn dari masyarakat melalaui sosial media yang dimiliki oleh Diskominfo),”katanya.

Lebih lanjut Tantan menungkapkan, aplikasi Super merupakan program unggulan Walikota Achmad Fahmi, dan Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami. Diskominfo sebagai admin untuk meneruskan setiap aduan yang masuk ke SKPD yang dimaksud.

“Setiap aduan yang masuk kami terus ka ke SKPD yang bersangkutan, sebab yang merealisasikan aduan ada SKPD terkait juga. Dan hasil pemantaun kami, respon dari SKPD cukup cepat.

Ada yang dalam satu hari sudah direspon, meskipun berdasarkan SOP maksimal 3 hari. Kalau melebih batas yang sudah ditentukan, maka diaplikasi akan ada tanda merah,”pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *