Iuran Melalui Komite Bukan Pungli

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Dinas pendidikan Kota Sukabumi memastikan, iuran ataupun pembayaran saat PPBD yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa itu tidak termasuk kategori Pungli. Sebab pengelolaan anggaran tersebut bukan dari pihak sekolah, melainkan komite dan koperasi sekolah. “Berdasarkan Permendikbud 25/2016 tentang komite sekolah, iuran itu diperbolehkan, tidak ditentukan besar kecilnya tapi dilakukan oleh Komite sekolah,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dikdik, kemarin (25/7).

Ditambahkan dia, iuran atau pungutan tersebut pun merupakan kesepakatan komite sekolah dan para orang tua siswa melalui kegiatan rapat dan berita acara rapat. “Gak termasuk pungli, itu kan bukan pihak sekolah. Kalau di luar itu baru pungli,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Sukabumi sudah mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak memungut apapun saat daftar ulang. Dimana daftar ulang itu ada beberapa perjanjian antara siswa , orang tua siswa dan pihak sekolah. “Nanti siswa sedang MPLS, lalu komite dengan orang tua siswa mengadakan rapat untuk membahas kebutuhan siswa sekolah, disitu lah terjadi kesepakatan antara komite dan orang tua siswa,” terang dia.

Begitupun mengenai LKS dan peralatan sekolah lainnnya, lanjut Dikdik, hal itu pun yang menjual bukan sekolah melainkan koperasi sekolah. Dimana keberadaan koperasi sekolah mendaptkan payung hukumnya yang jelas seusai dengan aturan Menteri Koperasi. “Sekolah hanya menjual program. koperasi itu kan bidang usaha, tidak boleh mencari keuntungan yang besar ini kan lingkungan pendidikan , kalau untung sedikit wajar namanya juga koperasi usaha,” ungkapnya.

Hanya saja, Dikdik sudah menekankan sesuai dengan intruksi Walikota Sukabumi, jika memang ada siswa yang tidak mampu jangan dipaksakan. Tetapi sekolah harus memikirnya untuk membantu mereka agar bisa dibebaskan atau digratiskan. ” Hanya saja kita tidak memantau sejauh itu, itukan otonomi sekolah,” imbuhnya.

Kalaupun memang ada penyimpangan kata Dikdik pihaknya akan bersikap tegas untuk memanggil kepsek dan koperasi sekolanya. ” Kita panggil dan berikan pengertian,” tegas dia.

Dikdik mengakui penjualan LKS ini memang sudah menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Rencananya di 2020 mendatang akan membuat program Sistem infomrasi Literasi Digital (Silegit). ” Jadi nanti sekolah akan dibuatkan aplikasi lembar siswa yang disusun MGMP. Sehinga anak tidak usah membeli LKS tapi melalui internet. Kalau pun diprin hanya membeli kertasnya saja,” ujarnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *