Musik di Cafe Dibatasi

WARUDOYONG, RADARSUKABUMI.com – Jam operasional pegelaran musik di Cafe, tempat kuliner dibatasi hingga tengah malam. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 5 tahun 2014 tentang pembatasan waktu operasional karaoke, klub malam, diskotik dan sejenis tempat hiburan malam.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, pihaknya bakal segera memberikan peringatan kepada Cafe, tempat kuliner, jajanan yang terdapat pengelaran musiknya. “Sebenarnya boleh menggunakan pagelaran musik di cafe, tempat kuliner ataupun lainnya, asalkan jam operasional musiknya tidak lebih dari jam 24:00 WIB,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/7).

Bacaan Lainnya

Namun begitu, pihaknya bakal memberikan peringatan kepada Cafe ataupun tempat lainnya, atas dasar keluhan masyarakat yang dianggap menggangu kenyamanan saat malam hari. “Jadi, kalau ada keluhan kita tindak lanjuti. Tapi, kami pun bakal memantaunya, apakah ada jam operasional pagelaran musik yang lebih dari tengah malam,” ujarnya.

Menurutnya, dalam baru-baru ini pihanya telah memberikan teguran kepada dua tempat yang terdapat pengelaran musiknya. Baik itu musik secara langsung, ataupun yang diputar melalui elektronik. “Jadi, bukan hanya musik yang hanya di mainan secara langsung, tapi juga musik yang diputar dari alat lainnya,” ujarnya.

Satpol PP Kota Sukabumi juga mengimbau, kepada pemilik cafe ataupun tempat lainnya yang terdapat pengelaran musik agar tidak melampui jam operasional sesuai Perwal nomor 5 tahun 2014 tentang pembatasan waktu operasional karaoke, klub malam, diskotik dan sejenis tempat hiburan malam. “Kami harap semua mematuhinya, untuk kenyamanan dan ketertiban, kalau cafenya boleh buka smapia subuh pin asal suara musiknya tidak menggangu dan tidak melebihi jam operasional,” pungkasnya.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *