“Ini tindak pidana ringan, tapi untuk membuat efek jera kepada setiap pelanggar hal seperti akan terus dilakukan sehingga tidak ada lagi yang berjualan mihol di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti, lanjut Sudrajat, bakal dimusnahkan. Selain itu, pelanggar ditindak sesuai dengan vonis hakim dalam persidangan. “Barang bukti tentunya kami akan musnahkan, untuk pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan hasil vonis majelis hakim,” singkatnya.
Dihadapan Mejelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penitera, AS mengaku bersalah. Namun, puluhan mihol yang disita darinya itu merupakan titipan. “Ya, saya merasa bersalah,” singkatnya. (upi/t)





