SUKABUMI — Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, sejumlah keterangan dari saksi ahli serta saksi fakta yang dihadirkan secara beruntun justru mementahkan seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari mengatakan, dalam fakta persidangan mengungkapkan adanya dugaan skema money game, janji palsu dari pihak pelapor, dugaan intimidasi berupa ancaman fisik.
Adapun bukti otentik bahwa bisnis pengadaan wadah makanan (foodtray) yang dijalankan terdakwa adalah nyata, bukan fiktif.
Diakui Holpan, dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Dr. Somawijaya,.
Dijelaskan dia, pada awalnya, ahli menyatakan bahwa berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, peristiwa tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Namun, situasi berbalik saat ahli memberikan penegasan mengenai kekuatan pembuktian di muka sidang.
“Apabila dalam pemeriksaan lanjutan di persidangan ternyata fakta-fakta yang terungkap tidak membuktikan adanya peristiwa pidana sebagaimana didakwakan, maka yang menjadi sandaran utama dan pengambilan keputusan hukum Majelis Hakim harus berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan,” terang Holpan mengutip perkataan dari ahli, Somawijaya.
Sementara itu sambung Holpan, pihak Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan ahli hukum dan auditor forensik, Prof. SoemardjiJo, yang merupakan Ahli Auditor Forensik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Agung RI.
Prof. SoemardjiJo memaparkan hasil audit forensik yang membuktikan bahwa tidak ada kerugian finansial yang dialami oleh pihak pelapor (Febry Rahmayanti Kastubi dan Sanny Solehuddin).
Sebaliknya, pelapor justru tercatat mengalami surplus dana. Menurutnya, aliran dana berdasarkan hasil audit forensik menyebutkan,
Dana Masuk ke dr. Silvi Rp500.000.000yang merupak modal awal kerja sama dari pihak Pelapor.
Sementara, dana keluar ke pelapor dan afiliasi sebesar Rp519.500.000. Dalam hal ini, pelapor telah menarik kembali 103,9 persen dari total modal awal.
Sehingga, selisih keuangan (Surplus Pelapor) Rp19.500.000 dan tidak ada kerugian fiskal. Pelapor justru diuntungkan.
Total Dana dari dr. Silvi (Versi Mandiri) Rp775.270.963 Pengeluaran total terdakwa melebihi nilai klaim, memperkuat status surplus pelapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Prof. SoemardjiJo menyimpulkan bahwa unsur penggelapan maupun penipuan tidak terpenuhi.
“Dengan telah ditariknya seluruh modal kerja bahkan lebih, maka secara hukum tidak ada lagi kewajiban dr. Silvi kepada Pelapor. Yang terjadi adalah wanprestasi dari pihak Pelapor yang mengambil dana sebelum proyek selesai berjalan,” tambahnya lagi.
Diungkapkan Prof. SoemardjiJo lagi, bahwa cek yang diterbitkan setelah hubungan kerja sama berakhir tidak lagi memiliki landasan hukum (legal standing) yang sah.
Sementara itu, tiga orang saksi peristiwa, yakni, Muhammad Nur Fardiansyah, Rizki Syafriyadi, dan Firzy Octano memberikan kesaksian yang membongkar situasi tekanan psikologis yang dialami dr. Silvi.
Para saksi membenarkan bahwa pelapor bersama kelompoknya (Sanny Cs) sempat melontarkan ancaman dalam bahasa Sunda, yaitu “Sapatken”.
Kesaksian ini mengindikasikan bahwa cek senilai total Rp735 juta yang dikeluarkan oleh dr. Silvi pada awal Mei 2025 diterbitkan di bawah tekanan dan intimidasi fisik, bukan atas kehendak bebas maupun tipu muslihat.
Terdakwa kemudian memblokir cek tersebut secara resmi ke BRI pada 5 Mei 2025 untuk mencegah tindakan pemerasan lebih lanjut.
Selain ancaman fisik, para saksi juga mengungkap bahwa dr. Silvi merupakan korban skema money game yang diarsiteki oleh relasi pelapor bernama Dede.
Terdakwa sempat dimintai uang hingga Rp300.000.000 sebagai “biaya administrasi” untuk janji pencairan modal besar, yang pada akhirnya terbukti fiktif (zonk).
Menepis tuduhan JPU bahwa bisnis yang dikelola terdakwa adalah fiktif, para saksi fakta memastikan bahwa alur transaksi perdagangan tersebut berjalan riil.
Kontainer pertama berisi pesanan komoditas foodtray dari China terbukti telah tiba secara fisik di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 13 Juni 2025.
Untuk mempertahankan keberlanjutan bisnis dan nama baiknya di hadapan mitra internasional, dr. Silvi tercatat menyuntikkan dana pribadi yang sangat besar di tengah proses hukum yang menjeratnya.
Atas persoalan ini, Holpan menyatakan dengan tegas, bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi dari rekayasa kerja sama usaha.
“Kini terang benderang di ruang sidang, dr. Silvi bukan penipu, dialah korban. Bisnisnya nyata, kontainer datang, dan beliau mengorbankan modal hingga Rp2,5 miliar demi komitmen profesionalnya. Sebaliknya, pelapor sudah menarik modalnya secara penuh bahkan surplus,” ujar Holpan.
Pihak Penasihat Hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim PN Sukabumi untuk menjatuhkan putusan bebas mutlak (vrijspraak) terhadap dr. Silvi Apriani pada agenda pembacaan putusan mendatang. (*)





