DPRD Usulkan Pembayara PBB di Minimarket

SUKABUMI – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, mendukung kebijakan Kantor UPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) tentang pembayara PBB dilakukan di semua minimarket.

Kebijakan itu, tentunya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PBB sehingga selain diuntungkan, juga bisa merangsang tepat waktu dalam membayar PBB. “Saya secara pribdai mendukung selama itu untuk kepentingan masyarakat,”ujar Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan, Iwan Adhar Ridwan.

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut lanjut Iwan, masuk akal karena tidak memakan biaya transport. Sebab jika masyarakat membayar pajak harus datang ke kantor UPT PBB atau bank BJB yang sudah ditunjuk pemerintah, tentu saja harus memakan ongkos transport, sehingga pengeluarannya bisa dua kali lipat.

Namun, jika dilakukan kerjasama dengan minimarket yang ada tentu saja tidak perlu pakai biaya ongkos. “Coba saja keberadaan minimarket yang ada saat ini bisa dijumpai sampai pelosok dan tentu saja mempermudah masyarakat juga dalam segi pembayaran PBB. Ya seperti yang dilakukan oleh perusahaan listrik, itu bisa bayar di minimarket manapun, dan itu juga bentuk pelayanan ke masyarakat,” paparnya.

Tapi sambung dia, jika kebijakan itu sudah diusulkan, tetap harus ditempuh aturan-aturan yang berlaku, karena ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Kita akan dukung, yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *