Dinilai Mandul, Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Galakan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat

SUKABUMI– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, bakal kembali menggalakan edukasi soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, sejauh ini penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 Tentang KTR belum maksimal dilakukan.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, rencananya pada minggu ini Satpol PP bakal kembali menggencarkan edukasi terhadap warga yang masih merokok di zona yang dilarang.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini, karena tidak intens memeriksa zona yang dilarang. Maka pada minggu ini, kami rencananya akan melakukan edukasi terhadap warga yang masih merokok di zona terlarang seperti, supermal, tempat main anak, perkantoran, rumah sakit, puskesmas, angkutan umum, masjid, sekolah dan zona lararangan lainnya,” kata Sudrajat saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (5/6).

Sudrajat tidak membantah, sejauh ini pengawasan KTR masih belum maksimal dilakukan. Hal itu, terjadi pada beberapa tahun terakhir Satpol PP lebih fokus terhadap pemertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menjamur.

“Ya, kami beberapa waktu lalu lebih fokus pada masalah penertiban PKL dan terlalu banyak pekerjaan yang lain sehingga pengawasan KTR masih longgar,” cetusnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak warga yang masih merokok di zona yang dilarang. Misalnya saja, di kawasan rumah sakit tidak sedikit para pengunjung yang nekat merokok.

“Terpantau, ada beberapa rumah sakit yang memang pengunjungnya masih merokok. Padahal jelas itu tidak boleh. Kalaupun mau merokok, harus di luar rumah sakit,” bebernya.

Disinggung soal sanksi, Sudrajat menerangkan, setelah dilakukan edukasi Satpol PP bakal melakukan penindakan tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tripiring) dan denda yang nominalnya sampai Rp100 ribu.

“Sebelum penindakan, kami akan terlebih dulu melakukan edukasi kepada warga agar dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *