Angkutan Online Belum Lakukan Uji KIR

Sejauh ini, kata Imron baru ada empat badan hukum dan koperasi yang menaungi kendaraan online sesuai catatan di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Keempat badan hukum angkutan online ini adalah Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB), Darussalam, Kobanter Baru, dan anak bangsa.

Bacaan Lainnya

Saat ini, dari setiap badan hukum dan koperasi itu memiliki kuota yang berbeda, seperti halnya HTOB hanya 50 kuota, Darussalam 35 Kuota, Kobanter Baru 25 Kuota, dan anak bangsa 30 Kuota. Sementara kuota angkutan online di Kota Sukabumi dibatasi sebanyak 483 Kuota.

Oleh karena itu, dirinya berharap semua angkutan online di Kota Sukabumi bisa melaksanakan uji KIR dan Dinas Perhubungan akan siap memberikan pelayanan dan membantu para pengemudi angkutan online.

“Kami siap membantupelaksanaan uji KIR. Dijamin tanpa pungli dan yang lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum HTOB Michael Pratama Jaya mengatakan, biaya uji KIR yang mahal di Kota Sukabumi membuat driver online belum melaksanakan salah satu syarat di Permenhub 108 tahun 2017 itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *