Angkutan Online Belum Lakukan Uji KIR

SUKABUMI– Anjuran pembuatan Uji KIR sesuai Permenhub nomor 108 tahun 2017, nampaknya belum diindahkan para pengemudi angkutan online di Kota Sukabumi. Hingga saat ini Dinas Perhubungan Kota Sukabumi belum satu pun menerima uji KIR tersebut.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imron Wardhani mengatakan, uji KIR ini merupakan salah satu syarat untuk kendaraan online. Hal itu juga tertuang di dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini di Kota Sukabumi belum ada yang mengajukan uji KIR. Padahal kita sudah sarankan sebelumnya,” ujarnya Kepada Radar Sukabumi disela-sela diskusi dengan sejumlah badan hukum angkutan online di salah satu restauran di Selabintana, belum lama ini.

Bagi kendaraan angkutan umum tanpa terkecuali angkutan online uji KIR ini wajib dilakukan. Bahkan jika tidak melakukannya akan diberi sanksi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Semua itu berlaku baik angkutan online yang sudah masuk ke badan hukum ataupun tidak,” tuturnya.

Sedangkan, untuk biaya uji KIR di Kota Sukabumi sebesar 230 ribu dan biaya berkala untuk selanjutnya hanya 80 ribu. “Memang setiap daerah biaya KIR itu berbeda tergantunng Perdanya,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *