CIKOLE— Sebanyak 12,036 masyarakat Kota Sukabumi belum memiliki e-KTP, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Handi Karyadi.
Menurutnya dari jumlah keseluruhan penduduk yang wajib yang memiliki e-KTP baru ada sekitar 259, 985 penduduk atau 95 persen sudah memiliki E-KTP. “Ada sekitar 12,036 atau 5 persen yang belum memiliki e-KTP,”ujar Handi kepada koran ini, kemarin (27/8).
Sementara itu, menurut Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan menjelaskan bahwa angka capaian pembuatan E-KTP yang sudah mencapai 95 persen diakibatkan adanya program Jemput Bola Pelanyanan (Si Jempol) ke sejumlah kelurahan yang berada di Kota Sukabumi.
Selain ke kelurahan program sijempol juga datang ke sejumlah pemukiman, sekolah dan Pabrik dengan tujuan menjaring warga yang sudah wajib memiliki E-KTP. “Mobil Jempol ini kami siagakan untuk membantu warga yang ingin membuat e-KTP yang beroperasinya tidak hanya pada hari kerja saja, tetapi pada hari libur pun tetap beroperasi dan terus berkeliling ke setiap kecamatan untuk pelayanan kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan gratis,” kata Kepala
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa program Si Jempol membuat Warga Kota Sukabumi bisa membuat semua dokumen kependudukan di dalam kegiatan tersebut. Mulai dari pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik), kartu keluarga (KK) akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, dan legalisir dokumen kependudukan.
“Saya berharap kepada warga Kota Sukabumi untuk lebih aktif lagi untuk memenuhi kewajibannya dalam melengkapi dokumen kependudukan jangan di tunda-tunda, kami sebarkan si jempol untuk mempermudah mereka dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” jelasnya.
Sementara itu, Iskandar meminta warga untuk segera melengkapi dokumen kependudukan sebab saat ini pembuatan e-KTP sudah cepat dan gratis dan jangan terlalu terlena dengan Surat Keterangan (Suket) meski dahulu suket pengganti. Tidak perlu khawatir, jika ada isu kekurangan blanko. Karena blanko untuk pembuatan KTP elektronik di seluruh Indonesia dalam kategori cukup.
“Proses lama itu biasanya dari pusat langsung karena terkadang suka ada double rekaman jadi kita harus menunggu nya untuk di hapus dua-duanya dan dibikin NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang baru jika untuk pemula yang umur 17 tahun biasanya sehari juga sudah jadi tidak usah takut,” pungkasnya.
(cr17/d)





