Warga Sukabumi Terjerat TPPO di Myanmar, BP3MI Jawa Barat Lapor Polda Jabar

Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar
Warga Kabupaten Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa belasan warga Kabupaten Sukabumi yang dikabarkan disekap dan dipekerjakan sebagai admin scamer di Negara Myanmar, telah disikapi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Kepala BP3MI Jabar, Kombes Pol Mulia Nugraha melalui Pengantar Kerja Ahli Madya Neng Wepi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar ini, sudah ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib.

Bacaan Lainnya

“Kami dari BP3MI Jawa Barat tindaklanjuti persoalan kasus TPPO di Myanmar itu, dengan cara mendampingi pembuatan LP di Polda Jawa Barat dan bersurat ke perwakilan melalui BP2MI Pusat, sedang dilakukan tindaklanjut oleh perwakilan,” kata Neng Wepi pada Kamis (12/09).

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kementrian Luar Negeri langsung bergegas berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. Keberadaan para korban TPPO tersebut, diduga kuat berada di sebuah compound Kasino di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy.

“Mereka itu, dipekerjakan secara paksa untuk menjadi online scammer di negara konflik Myanmar,” tukasnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa pihak KBRI Yangon telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut kepada otoritas Myanmar. Namun demikian, lokasi penyekapan korban TPPO tersebut, berada di wilayah Hpa Lu yang merupakan lokasi konflik bersenjata yang saat ini tengah dikuasai oleh para pemberontak. Hal tersebut, telah menyebabkan kesulitan petugas otoritas resmi Myanmar untuk diakses.

Sebab itu, BP3MI Jawa Barat mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati jika terdapat tawaran kerja di luar negeri. Terlebih lagi, jika tawaran bekerja tersebut tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat ke luar negeri.

“Jadi, bilamana hendak bekerja ke luar negeri itu, harua melalui jalur resmi dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *