Angka Penceraian di Kota Sukabumi Meroket

Kasus Perceraian Kabupaten Sukabumi
Kasus Perceraian Kabupaten Sukabumi : (Foto : Dok Radar Sukabumi)

WARUDOYONG – Angka penceraian di Kota Sukabumi, terus melonjak. Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA), selama 2022 terdapat sebanyak 936 perkara. Jumlah ini, mengalami peningkatan apabila dibandingkan pada 2021 lalu yang hanya sebanyak 817 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, pada 2022 terdapat sebanyak 167 cerai talak dan 769 cerai gugat. Sementara, pada 2021 lalu terdapat 173 cerai talak dan 644 cerai gugat. “Ya, jika melihat dari data yang ada angka penceraian mengalami peningkatan pada 2022 tersebut,” kata Tuti kepada Radar Sukabumi, Jumat (20/1).

Bacaan Lainnya

Tuti menyebutkan, perkara penceraian di PA Kota Sukabumi hingga saat ini didominasi cerai talak. Adapun, penyebabnya mayoritas karena faktor ekonomi dan pertengkaran secara terus menerus. “Penyebabnya sampai saat ini kebanyakan karena faktor ekonomi dan pertengkaran,” ucapnya.

Menurutnya, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

“Akan tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Tuti menerangkan, kasus yang diselesaikan melalui mediasi selama 2022 terdapat ratusan raturan perkara.

“Mediasi tidak hanya untuk perkara perceraian tetapi juga untuk perkara lainnya, seperti harta bersama dalam sengketa rumah tangga dan hak asuh anak yang diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat,” terangnya.

PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *