Update Sidang Kasus Perumda ATE, PN Tipikor Bandung Hadirkan Inspektorat Jadi Keterangan Ahli

DISIDANG : Suasana emeriksaan ahli kasus tiga mantan pejabat Perumda-ATE saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung pada Kamis (28/3).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DISIDANG : Suasana emeriksaan ahli kasus tiga mantan pejabat Perumda-ATE saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung pada Kamis (28/3).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Update sidang kasus tiga Koruptor mantan pejabat Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda-ATE) Kabupaten Sukabumi, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), terus bergulir.

Baru-baru ini, tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat perusahaan plat merah itu, telah menjalani sidang dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, tiga mantan pejabat perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, diketahui bernama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir itu, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Kamis (28/03) siang.

“Sidang kasus Perumda-ATE Kabupaten Sukabumi dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli ini, telah meghadirkan ahli dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (19/03).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan persidangan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Sukabumi kepada Perumda-ATE Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015 ini, berjalan dengan aman dan lancar serta terbuka untuk umum.

“Agenda sidang selanjutnya, akan kembali digelar pada Senin 01 April 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *