Warga Baros Kota Sukabumi Gagal Lebaran, Tertangkap Usai Menipu, Begini Modusnya

DIAMANKAN: Salah seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, belum lama ini.(FT: IST)
DIAMANKAN: Salah seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, belum lama ini.(FT: IST)

SUKABUMI — HH (34) warga Baros Kota Sukabumi terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota setelah berhasil diringkus di Jalan Baros, Kota Sukabumi pada Rabu (27/3) lalu.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan terjadi pada Februari 2024. Bermula saat korban berinisial YI warga Kecamatan Gunungpuyuh, berkenalan dengan pelaku disalah satu platform media sosial (Medsos). Karena komunikasi antara keduanya menyambung, akhirnya pelaku menyambangi rumah korban hingga mengajak pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menunggangi sepeda motor milik korban.

Namun, di tengah perjalanan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak pelaku pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor hingga langsung tunggang langgang membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Modusnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan berdalih ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak, pelaku ini langsung membawa kabur sepeda motor dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Jumat (29/3).

Setelah melalui proses penyelidikan, Bagus menerangkan, sekitar pukul 02.00 WIB terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tepatnya di sekitar Jalan Baros. “Alhamdulilah setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil kami amankan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *