SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kembali membeberkan progres kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, kasus PKBM Perintis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar tersebut, saat ini perkaranya sudah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Iya, kemarin pada Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka OS selaku Kepala PKBM Perintis telah melaksankan sidang ke 2 kalinya di PN Tipikor Bandung,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (24/10).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai 2023 itu, telah terbuka untuk umum di persidangan dan berjalan baik serta lancar.
“Sidang perkara PKBM Perintis ke 2 di PN Tipikor Bandung itu, agendanya pemeriksaan saksi atas nama saksi Amir Mirdad, Dede Wahyudin, Diding Solajudin, Andri Triyantna dan Ahmad Nur Fauzan,” ujarnya.
Sidang agenda pemeriksaan saksi yang berjalan sekitar 2 jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh Aditya Dinda Rahmani, SH, Rico Anggi Bernandus, SH dan Faisal Rachman Januar, SH MH. “Saat persidangan, keterangan para saksi telah mendukung dakwaan jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
“Nah, sidang selanjutnya ditunda selama satu minggu dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Rabu 30 Oktober 2024 nanti,” pungkasnya. (Den)






