Sidang Sengketa ‘Tanah Legenda’ Kembali Batal

SIDANG: Mantan Hakim Mahkamah Agung dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perdata sengketa lahan di PN Cibadak, Kelurahan/Kecamatan Cibadak.

SUKABUMI — Sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa ‘tanah legenda’ yang berada di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, antara Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki batal digelar.

Kepastian ini, disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Cibadak, Mateus Sukusno Aji dalam sidang agenda pembuktian dari tergugat I, PT Kemilau Rejeki di Ruang Sidang I PN Cibadak, Jalan Raya Cibadak, Kecamatan Cibadak, (9/12).

Bacaan Lainnya

Pembatalan ini setelah ketua majelis hakim beranggotakan, Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak. Tetapi, kuasa hukum PT Zhong Min, Ardy Antoni didampingi M. Nurjaya menyampaikan keberatan lantaran PS membutuhkan biaya. “Berhubung PS membutuhkan biaya ke lokasi, sesuai arahan klien, kami minta dibatalkan,” kata Ardy di hadapan majelis hakim, (9/12).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi turut menerima. Meski keduanya sempat terlihat berbincang-bincang sebelum menerima keputusan itu.

Dalam sidang kali ini, PT Kemilau Rejeki menghadirkan lima saksi, salah satunya yakni mendengarkan pendapat dari saksi ahli mantan Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja. Sidang selanjutnya diputuskan majelis hakim digelar, Senin (16/12) di PN Cibadak beralamat di Kecamatan Cibadak dengan agenda pembacaan kesimpulan.

M Nurjaya menambahkan, sidang lokasi atau PS itu bersifat opsional. Artinya, kata dia, PS tak harus wajib dilaksanakan. Pihaknya meyakini bahwa SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki terbit menyalahi aturan atau cacat hukum. “Pembatalan PS tak mempengaruhi isi gugatan kami. Yakni agar SHGB sebanyak lima blok seluas 6 hektare atas nama PT Kemilau Rejeki dikembalikan ke negara, pelepasannya itu cacat hukum,” paparnya.

Sementara, Welfrid K. Silalahi menegaskan dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatatakan dan membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan. Telah digarap secara turun-temurun dari leluhurnya kepada orangtua dan diteruskan oleh mereka.

“Dan saksi-saksi itu menyatakan tanah sampalan itu jauh lokasinya. Bahkan sampai sekarang masih digarap oleh warga. Jadi gugatan terhadap kami, dari saksi ahli juga memberikan ilustrasi bahwa gugatan yang demikian itu kabur,” ungkapnya.

Alasan kaburnya gugatan, sambung Welfrid, pertama yang digugat adalah mantan kepala desa, seharusnya lembaga yakni pemdes. Lalu, posisi tanah tidak disebutkan batas-batasnya atau objek perkara yang disebut tanah sampalan samping kanan, kiri dan lainnya.

“Kedudukan legal standing mereka sebagai penggugat itu juga tidak berdasar, karena menurut hemat kami yang seharusnya mengajukan gugatan adalah pihak desa. Mereka (PT Zhong Min) hanya melakukan perjanjian sewa-menyewa tanah sampalan,” imbuhnya.

Risha Shindyani Halim menanggapi terkait batalnya PS. Dijelaskannya, penggugat menyatakan tidak sanggup untuk membiayai sidang lapangan. Dia menilai, sebagai pihak tergugat jelas nampak tidak ada itikad baik dari pihak penggugat untuk membuktikan.

“Tak ada itikad baik dari penggugat, sebenarnya tanah yang mereka gunakan adalah tanah kas desa sebagaimana dalilnya mereka atau bukan? Pihak kami hanya mengikuti alur yang diciptakan oleh penggugat,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *