Retakan Tanah Nyalindung Sukabumi, Proses Pembangunan Huntap Tinggal Tunggu Tandatangan PTPN VIII

Huntap Nyalindung
Petugs gabungan saat melakukan asessment dan pemasangan patok untuk dijadikan huntap bagi warga terdampak retakan tanah di Kecamatan Nyalindung.

SUKABUMI – Rencana pembangunan rumah hunian tetap (huntap) untuk dijadikan tempat relokasi bagi ratusan warga terdampak bencana retakan tanah di wilayah Kedusunanan Ciherang, Desa Cijangkar dan Desa Mekarsari, Kecamatan Nyaindung, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.

Plt Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Anita Mulyandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BPDB Kabupaten Sukabumi masih menyelesaikan pembangunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Bacaan Lainnya

“Huntap ini sudah jelas sebab dengan huntap kita tidak kerja dua kali. Kemudian tidak meniggalkan buangan-buangan bekas huntara juga.

Makannya, sewaktu terjadi bencana pergerakan tanah yang menerjang puluhan hingga ratusan pemukiman penduduk di wilayah Kecamatan Nyalindung, kami langsung memastikan untuk memilih dan berencana membangun huntap di lahan milik PTPN VIII,” kata Anita kepada Radar Sukabumi pada Rabu (21/07).

Anita mengatakan bahwa anggaran pemerintah pusat untuk pembangunan huntap telah siap untuk memulai pembangunan. Hanya saja, pemeritah pusat mempertanyakan ihwal legalitas lahan yang sudah diselesaikan dari pihak PTPN dan Pemkab Sukabumi sebelum memulai pembangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *