PALABUHANRATU – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna di aula rapat jalan komplek perkantoran jajaway, desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (25/7).
Adapun pembahasan rapat paripurna kali ini yakni, dalam rangka pengambilan keputusan atas raperta tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, pengambilan keputusan raperda tentang perubahan ke 3 atas perda nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemda, penyampaian laporan badan anggaran dan penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi gubernur jabar atas raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Diungkapkan pimpinan rapat paripurna Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan dalam rangka kelanjutan dari sebelumnya bahwa telah dilaksanakan beberapa pembahasan terkait raperda, dan hari ini setelah disampaikan ke gubernur serta hasil evaluasi gubernur, kemudian dibahas oleh masing-masing Pansus.
“Nah setelah dibahas kemudian ada kesepakatan dan perbaikan sesuai dengan apa yang menjadi evaluasi Gubernur, yaitu ada tiga agenda dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Budi Azhar.
Ketiga Raperda tersebut lanjut Budi Azhar, yakni pengambilan keputusan atas raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, pengambilan keputusan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Untuk pembahasan lainnya, ketiga yakni penyampaian laporan badan anggaran dan penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Semua itu sudah disepakati, tadi sudah ada tanda tangan bersama dengan Bupati sehingga itu sudah menjadi Perda, tinggal mendapatkan nomor registrasi paling lama 3 hari, itu harus disampaikan gubernur untuk diberikan nomor untuk registrasi. Saya kira agenda rapat paripurna hari ini seperti itu,” bebernya.
Sementara itu bupati Sukabumi Marwan Hamami menanmbahkan laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poinnya, agar lebih sempurna untuk di evaluasi kembali oleh Gubernur.
“Hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah, diperlukan persetujuan DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dari biro hukum Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda. Semoga kerja keras semua ini dapat memberikan manfaat dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Adapun pembahasan Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, kata Marwan lagi hal ini penting untuk dapat menguatkan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan guna menguatkan identitas masyarakat.
“Iya tentunya lebih berkarakter pancasila dan tidak terpengaruh oleh efek negatif globalisasi serta meningkatkan persatuan dan kesatuan,” tandasnya. (Ndi)