SUKABUMI — Polsek Lengkong, Polres Sukabumi, menggagalkan rencana transaksi obat keras terbatas yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan, dalam kasus peredaran obat keras terbatas, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pelaku berinisial AM (21).
“Kami amankan pelakunya di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong pada Kamis (15/09) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Acep pada Jumat (16/09).
Kasus transaksi peredaran obat keras terbatas itu, sambung Acep, telah terkuak bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras terbatas berupa obat Eximer di wilayah pangkalan ojeg, tepatnya di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong.
“Atas informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Lengkong dan anggota untuk melaksanakan lidik ke lokasi tersebut,” tandasnya.