SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus salah seorang pria berinisial I (34) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, pada Rabu (13/11).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lembursitu ini dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ya, kami sudah melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di Perum Gracias,” kata Iwan kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/11).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymersebanyak 3.700 butir, sebuah lakban, satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.
“Ribuan butir yang diamankan ini, merupakan milik I dan temannya yang telah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Hingga saat ini, terduga pelaku I masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Iwan menghimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. “Mari bersama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” tukasnya. (bam)






