Sewaktu petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong sesampainya di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan pola tingkah yang mencurigakan.
“Anggota saya langsung menghampiri orang tersebut, kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis Excimer,” timpalnya.
Saat petugas kepolisian dari Polsek Lengkong, Polres Sukabumi melakukan penggeledahan, mereka telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas jenis excimer sebanyak 243 butir. Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya. Maka, perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi.
“Pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (den/d)






