JAMPANGKULON – Jajaran kepolisian Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi diwilayah kecamatan Jampang Kulon.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan sebelas barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis serta berbagai alat bukti lainnya.
Kepada awak media, kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat jumpa pers di mapolsek Jampang Kulon di jalan raya Panglayungan mengatakan ketiga tersangka berhasil diamankan, Minggu, (3/9) lalu yakni Sy (43) warga Kertajaya Simpenan, JN (46) warga Tegallega Lengkong, dan WN (31) warga Buniwangi Surade.
Dijelaskan Maruly, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat desa Nagraksari yang hilang kendaraan sepeda motor didalam rumahnya terjadi Minggu, (6/8) lalu sekitar pukul 05.15 Wib, sehingga berbekal dari itu unit reskrim polsek Jampang kulon melakukan olah TKP awal dan penyelidikan, dan didapat beberapa gambaran dugaan tindakan tindakan orang patut dicurugai yakni seorang residivis yang baru keluar dari penjara.
“Dengan di back up unit opsnal Satreskrim Polres Sukabumi berhasil diamankan Sy yang baru tiga bulan keluar dari lapas dan sudah dua kali sebelumnya tersangdung dengan permasalahan yang sama, lalu tersangka WN, dari keduanya berhasil diamankan 11 unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Maruly.
“Dua orang ini residivis sebelumnya masuk dalam kasus yang sama, baru dua bulan mereka keluar dari lembaga permasyarakatan dan sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Masih kata Maruly, kedua tersangka tersebut setelah keluar kemudian bergabung dan selama dua bulan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberataan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 19 TKP yang tersebar seluruh wilayah sekitar Jampang Kulon, Ciracap, Surade, sampai dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang paling jauh.