“Dari 19 TKP tersebut berhasil diamankan 11 unit barang bukti kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk yang saat ini di Polsek Jampang Kulon,” jelasnya.
Hasil pengembangan terdahap dua orang tersangka, kata Maruly lagi, tim gabungan mengamankan satu orang berinisial WN yang berperan sebagai penadah maupun yang berafiliasi dengan tindakan penampungan penjualan hasil pencurian yang dilakukan dua orang tersangka diatas.
“Terhadap para pelaku dua tersangka residivis diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap penadah diterapkan pasal 480 KUH pidana dengan ancamana pidana 4 tahun,” terang Maruly.
“Dalam aksinya para tersangka melakukan tindak pidana dengan sangat luhai dan mahir sehingga hanya membutuhkan waktu hitungan menit berhasol mennggondol kendaraan bermotor dari rumah para korban kemudian langsung membawanya ke tempat yang aman,” ucapnya.
Lanjut Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan selain 11 unit kendraan bermotor roda dua dari para tersangka juga diamankan sejumlah peralatan satu unit Gerinda, dua bilah golok, dua kunci leter T, tang, pisau kecil. Gunting kakak tua.
“Juga beberapa perangkat set kunci leter T modifikasi yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan bermotor roda dua, juga kakak tua untuk merusa kunci gembok rumah yang menjadi sasaran,” tandasnya. (Ndi)






