Triwulan Pertama, DPMPTSP Berhasil Capai PAD Rp3,3 Miliar

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat melayani pemohon dokumen perizinan, beberapa waktu lalu.

PEMKAB SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, berhasil melampaui target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbukti, dari data yang tercatat dinas yang nahkodai, Zaenul ini pada triwulan pertama menargetkan sebesar Rp8.311.000.000 dan berhasil mencapai Rp3.332.978.051 atau 40,10 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, R. Ade Akhsan Bratadiredja mengatakan, capaian itu berasal dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pencapaian sebesar Rp3.309.379.051 dari target sebesar Rp 8 miliar.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, dari sektor izin trayek terealisasi sebesar Rp22.600.000 dari target sebesar 295.500.000 dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu sebesar Rp999.000 dari target sebesar Rp15.500.000,” kata Ade.

Jika dikalkulasikan, lanjut Ade, maka IMB telah tercapai sebesar 41,37 persen, izin trayek sebesar 7,65 persen dan pendapatan denda sebesar 6,45 persen. “Secara keseluruhan telah mencapai 40.10 persen, atau sisa target sebesar Rp4.978.021.949 dan capaian ini hingga Selasa (17/3),” paparnya.

Menurutnya, DPMPTSP terus berupaya mendongkrak investasi dengan cara memberikan pelayanan terbaik bagi calon investor yang hendak menanamkan modal.

Tak hanya itu, pihaknya juga tiada henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelaku usaha tentang tata cara pengurusan perizinan berbasis Online Single System atau OSS.

Sehingga, pemohon izin bisa mendaftarkan sendiri permohonan perizinannya.

“Sekarang sudah dimudahkan. Memang kita akui, masih banyak yang belum paham. Karena itu, kami akan selalu membantu dan memandu calon pemohon izin.

Apalagi sekarang OSS ini sudah ditingkatkan dari versi 1.0 ke versi 1.1. Tentu aka nada pertanyaan apa perbedaaannya,” paparnya.

Dalam hal percepatan pencapaian realisasi target PAD dektor perizinan, sambung dia, pihaknya tiada henti melakukan sosialisasi.

“Seharusnya pada Maret ini, kita akan mengadakan sosialisasi. Namun kegiatan itu, untuk sementara ditunda,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya terus mengajak para pelaku usaha, khususnya yang belum melaksanakan perubahan perizinan manual ke OSS, agar segera daftar ulang untuk mendapatkan Nomor Induk berusaha (NIB) sesuai ketentuan OSS.

Potensi investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Sukabumi, masih terbuka luas. “Pertumbuhan investasi PMDN Kabupaten Sukabumi cukup bagus. Demikianhalnya investasi PMA,” imbuhnya.

Hal ini, tidak terlepas dari intensifikasi pengawalan investasi oleh berbagai instansi pemerintah baik di daerah, provinsi, maupun pusat. Kedepan, DPMPTSP akan meningkatkan pemantauan atas realisasi perizinan berusaha melalui system OSS dan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu atau Sipintar, termasuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.

“Mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang dilakukan saat ini dapat membuahkan hasil yang signifikan,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *