Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Desiminasi Peraturan Ketenagakerjaan

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan bersama jajaran dan SBMI Sukabumi saat memberikan arahan dalam diseminasi peraturan ketenagakerjaan di aula Kecamatan Cireunghas.

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, menggelar diseminasi peraturan ketenagakerjaan di aula Kecamatan Cireunghas. Hal ini untuk mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi yang bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan mengatakan, Kecamatan Cireunghas merupakan salah satu kecamatan yang kerap terjadi pemberangkatan PMI secara ilegal.

Bacaan Lainnya

“Diseminasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahanan ini. Kami juga mengundang SBMI dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia,” kata Agus Ernawan kepada Radar Sukabumi, Minggu (13/03).

Dalam acara tersebut, Disnakertrans memberikan pemahanan dan edukasi tentang tata cara prosedur kerja ke luar negeri sesuai peraturan yang berlaku membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi calon PMI, terdiri dari instansi.

Yaitu Disdukcapil, Kantor Imigrasi, BP2MI Jawa Barat, BP Jamosostek, Disnakertrans dan BNK BNI dalam melaksanakan koordinasi dengan Dinas DP3A, SBMI, Polres Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota serta P4TKI.

“Seluruh peserta yang kami undang itu, merupakan pintu gerbangnya saat proses izin pemberangkatan PMI ke luar negeri. Nah, kalau misalkan mereka tidak berhati-hati saat memberikan izin, maka tidak menutup kemungkinan dapat berpotensi terjadinya PMI ilegal,” paparnya.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Petugas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan bersama para peserta saat menyanyikan lagu mars Kabupaten Sukabumi.

Agus menambahkan, di Kabupaten Sukabumi banyak calon PMI yang bekerja ke luar negeri secara ilegal yang diberangkatkan oleh oknum sponsor yang tidak bertanggung jawab, khususnya ke negara bagian Timur Tengah. “Sebab, sampai saat ini pengiriman buruh migran ke Timur Tengah masih ditutup atau moratorium,” tandasnya.

Untuk itu, Disnakertrans mengimbau agar menolak jika ada tawaran dari pihak manampun untuk bekerja sebagai PMI di negara Timur Tengah karena masih moratorium.

“Selain itu, apabila ada calon yang mengiming-ngimingi bisa memberikan visa kerja di negara tersebut tolak saja secara mentah-mentah,” imbuhnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *