Pelaku Cabul Divonis Bebas ,JPU Langsung Ajukan Kasasi

PALABUHANRATU – Kembali, hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis bebas pelaku kejahatan. Kali ini, pelaku cabul, Muhamad Rian Firdaus yang divonis bebas pada sidang putusan, Rabu (4/10) kemarin.

Sontak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, terdakwa merupakan pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tiada lain adalah anak tirinya sendiri di wilayah Kecamatan Parungkuda.

Pada sidang putusan yang diketuai M. Fauzan Haryadi dengan hakim anggota Deni Indrayana dan Prasetyo Nugroho itu terdakwa, Muhamad Rian Firdaus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual.

“Kami kecewa atas vonis ini. Masa sudah jelas begitu, hakim malah memutuskan tidak bersalah, kan aneh,” ujar Penasehat Hukum korban, Evan Sukrianto saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (5/10).

Evan mengaku kecewa atas putusan hakim kepada terdakwa. Ia menilai hakim tidak mencermati dampak yang terjadi dari kasus kekerasan seksual terhadap korban.

“Itu kan kasus pidana yang dilakukan oleh ayah tirinya, apalagi korbannya anak di bawah umur, yang masa depannya masih panjang. Bukti-buktinya jelas kok,” ungkapnya.

Terkait putusan tersebut, Evan berjanji akan melaporkan hakim yang menangani kasus ini kepada komisi yudisial. Hal itu supaya para hakim yang memvonis bebas terdakwa segera diperiksa.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelakunya malah dibebaskan. Makanya kami akan laporkan hakim kasus ini ke komisi yudisial,” terangnya.

Disinggung soal barang bukti yang dihadirkan pada persidangan, Evan menegaskan sudah cukup, meski ada terkendala pada hasil keterangan korban yang dinilai masih di bawah umur.

“Kalau barang bukti kami rasa sudah cukup dengan adanya visum dan keterangan korban. Korban kan masih anak kecil, mana bisa dia merekayasa cerita,” akunya.

Tak hanya itu, Evan juga mengaku akan mendorong JPU supaya melakukan upaya hukum lanjutan.

Hal ini untuk memperjuangkan korban, supaya pelaku bisa diganjar hukuman setimpal.

“Saat ini, kami sebagai pendamping korban akan meminta kepada JPU untuk melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Cibadak pada perkara nomor 271/Pid.Sus/2017/PN.Cbdk,” tandas Evan.

Evan berasalan, pengajuan kasasi sudah sepatutnya dilakukan mengingat perlakuan terdakwa terhadap korban, berdampak pada psikologis korban.

“Atas kejadian itu, nanti akan berdampak pada psikologinya, itu yang harus diperhatikan tentunya,” pintanya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus ini, Indra Purnamawati T menyatakan, pihaknya mengaku heran dengan vonis hakim tersebut.

Padahal, dalam persidangan terdakwa telah dituntut dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. “Kami tidak terima atas putusan ini, kami akan ajukan kasasi atas vonis bebas ini,” singkatnya tegas. (Cr10/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *