DPMPD Segera Kumpulkan Desa

CIBADAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berjanji akan memanggil 17 desa yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara desa.

Selain itu, DPMPD juga akan menelusuri desa yang diduga menggunakan surat setoran pajak (SSP) palsu.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Mujadid mengungkapkan, setelah menerima laporan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I terkait 17 desa yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara desa dan dugaan pemalsuan surat setoran pajak, pihaknya bakal menelusuri kebenarannya.

“Tidak hanya 17 desa itu saja, kami bakal periksa seluruh desa terkait ini,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (5/10).

Selain itu, Ahmad Mujadi juga mengaku bakal meminta bukti tertulis yang menyatakan bahwa desa yang bersangkutan telah membayar pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) Sukabumi pada pencairan dana desa tahap dua mendatang.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami, supaya setiap desa taat dan patuh terhadap pembayaran pajak,” terangnya.

Tak hanya itu, pengecekan memalui sistem keuangan desa (Siskudes) juga bakal dilakukan untuk melihat data keuangan desa termasuk pembayaran pajak pembendaharan dana desa.

“Laporan hasil pertemuan sebelumnya dengan Ditjen pajak itu kan periode awal September, jadi masih ada waktu hingga akhir tahun bagi desa untuk melunasi pajak,” ujarnya.

Disinggung soal adanya SSP yang diduga palsu, dirinya enggan berkomentar banyak. Soalnya, ia baru bisa memastikan setelah melakukan verifikasi kesetiap pemerintah desa.

“Secepatnya bakal kami cek, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Bisa saja pas pembayaran pajak tidak menggunakan NPWP desa dan sebagainya. Jadi maslah dugaan pemalsuan ini kami belum bisa berkomentar banyak,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cimerang, Kecamtan Purabaya, Endang Setiawan mengaku pihaknya telah menyelesaikan pembayaran pajak pembendaharan ditahun ini.

“Kami secara bertahap sudah menyelesaikannya, hanya beberapa jenis pajak yang belum terkumpul dari masyarakat seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” singkatnya. (cr15/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *