Inilah Tujuh Pernyataan Sikap Soal Vonis Bebas Terpidana Pemerkosaan

SUKABUMI – Ketua Lembaga Penelitian Sosial Agama (Lensa) Sukabumi, Daden Sukendar menegaskan terdapat tujuh poin pernyataan sikap yang akan diusung dalam aksi damai yang digelar besok siang, Senin (15/1), terkait vonis bebas majelis hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi kepada terpidana kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Ketujuh poin pernyataan sikap itu meliputi :

Bacaan Lainnya
  1. Menolak, Mengecam dan Mengutuk keras perbuatan bejat yang telah dilakukan para pelaku kekerasan seksual (Pemerkosaan dan perbuatan cabul) di Kabupaten Sukabumi.
  2. Mendesak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak untuk segera melakukan langkah hukum berupa kasasi hingga maksimal.
  3. Menuntut Ketua PN Cibadak mencopot hakim-hakim yang memvonis bebas pelaku pencabulan dan atau pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi.
  4. Mendesak Ketua PN Cibadak supaya tidak lagi menggunakan Lembaga bantuan Hukum (LBH) yang menggunakan jasa pengacara pendukung perbuatan cabul dan kekerasan seksual.
  5. Mendesak PN Cibadak supaya memerintahkan aparat kejaksaan dan kepolisian supaya segera menangkap dan mengadili tiga pelaku lainnya yang sampai hari ini masih bebas berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
  6. Mendesak pimpinan Peradi untuk mencabut ijin beracara para advokat yang suka menuntut bebas para terdakwa cabul dan kekerasan seksual lainnya, seperti pada perkara nomor : 341/PID.SUS/2017/PN.CBD.
  7. Mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Wakil Mahkamah Agung Bidang Pengawasan untuk memberikan pengawasan dan sanksi tegas kepada para hakim “Nakal” di PN Cibadak.

Daden Sukendar mengungkapkan ada dua skenario yang akan diterapkan dalam aksi damai nanti.  Pertama; titik kumpul peserta aksi damai di Mesjid yang berada di kawasan BLUD RS Sekarwangi sekira pukul 13.00 WIB.

“Skenario kedua, titik kumpul massa dilakukan di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Cibadak yang berlokasi di sekitar jembatan Sekarwangi. Dari situ massa melakukan longmarch menuju gedung PN Cibadak yang berajarak kurang lebih 500 Meter,” beber Daden. (*)

Baca juga :  10 Ormas Turun Ke Jalan Kecam Vonis Bebas Terpidana Perkosaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *