Manajemen Pulau Kelapa Berdalih

NAGRAK – PT Pulau Kelapa Sentosa selaku pemilik waterboom pulau kelapa di jalan alternatif Nagrak mengkalim telah mengantongi izin lingkungan. Bahkan sebelum proses proses perizinan, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Pengelola Waterboom Pulau Kelapa, Susana menjelaskan, secara prosedural proses pembuatan perizinan lingkungan telah ditempuhnya sebelum pekerjaan dimulai.

Bacaan Lainnya

“Dokumen perizinan lingkungan sudah ada dan ini menjadi bekal kami untuk membuat perizinan lanjutan ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Adapun proses pembuatan izin di wilayah, kami sudah serahkan ke Ketua RW selaku pimpinan wilayah,” jelasnya kepada Radar Sukabumi disela-sela audensi yang digagas Muspika di Gedung Aula Kecamatan Nagrak, kemarin (6/11).

Sebelum proyek berjalan, lanjut Susana, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan Muspika, Pemerintah Desa, dan RW untuk melakukan sosialisasi.

“Selama dua hari berturut-turut kami sampaikan terkait pembangunan tempat wisata ini. Tapi kami mengakui ada kesalahan, karena tidak melibatkan seluruh masyarakat untuk sosialisasi,” sambungnya.

Disinggung soal dugaan adanya tandatangan palsu dalam proses pembuatan izin lingkungan, Susana mengklaim menyerahkan kepada Ketua RW 03/05 sebagai pimpinan wilayah.

“Untuk proses teknis pembuatan di lapangan, saya tidak terlalu mengetahui persis. Yang jelas, kami telah menerima dokumen perizinan lingkungan,” timpalnya.

Untuk masyarakat yang memprotes, pihaknya membuka lebar pintu untuk melakukan komunikasi demi kebaikan perusahaan dan lingkungan sekitar.

“Hampir 50 persen karyawan kami warga lokal, jadi jika ada yang protes atau bahkan mempunyai ide bagus akan kami tampung,” tutupnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat RW 03, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Asep Stiadi Makmur menambahkan, pertemuan yang digagas Muspika Nagrak belum membuahkan hasil jawaban atas protes warganya.

“Nanti akan ada pertemuan lanjutan di waterboom pulau kelapa, kami hanya ingin proses perizinan lingkungan yang telah di keluarkan sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, warga RW 03 Desa Cisarua geram akan proses perizinan lingkungan yang dibuat secara sepihak dan tidak melibatkan seluruh warga yang berdekatan dengan lokasi wisata pulau kelapa.

Mereka pun melakukan protes pada Minggu (5/11) lalu ke lokasi wisata ar itu. Selanjutnya, pihak Muspika Nagrak mengagas pertemuan yang menghadirkan perusahaan dan warga untuk memperjelas dan mencari solusi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat itu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *