KABUPATEN SUKABUMI

Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Tolak Pemberian Kontrasepsi di Sekolah

×

Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Tolak Pemberian Kontrasepsi di Sekolah

Sebarkan artikel ini
MKKS kabupaten Sukabumi
Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Andriayana

PALABUHANRATU – Setelah sebelumnya aktivis kemahasiswaan dan tokoh masyarakat menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan, yakni penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Kali ini Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sukabumi, Andriyana, ikut angkat bicara, Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan sosialisasi sebelum peraturan ini diterapkan untuk menghindari salah tafsir di masyarakat.

Bank bjb Tandamata

Andriyana mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beberapa pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 Ayat 4 yang mengatur pelayanan kesehatan alat reproduksi, pasalnya ketentuan tersebut bisa menimbulkan berbagai penafsiran yang salah, terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi.

“Pasal 103 Ayat 4 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan alat reproduksi mencakup deteksi penyakit, skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi. Ini yang menjadi polemik di masyarakat. Apa urgensi penyediaan kontrasepsi dalam konteks ini?” kata Andriyana.

Andriayana menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan, alat kontrasepsi tersebut ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Namun, ia mempertanyakan relevansi Pasal 103 yang juga mengaitkan dengan usia sekolah dan remaja, serta pemberian informasi terkait hal ini melalui kegiatan mengajar di sekolah.

“Oleh karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai maksud dari Pasal 103 Ayat 4 ini,” jelasnya.