JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi, Jumat malam (24/7/2026).
Budi menambahkan, Febrie dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari berdasarkan surat resmi Kejagung. Meski demikian, seluruh kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik Kejagung. “Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.




