JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat malam (24/7/2026).
Pantauan di lapangan, mobil tahanan Kejagung yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.22 WIB. Saat digiring petugas, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Ia bahkan sempat menanggapi pertanyaan wartawan dengan singkat, “Enggak lah.”
Febrie diperiksa sejak pukul 13.00 WIB terkait perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batubara yang sempat menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir dengan alasan sakit.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah tim penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari kediaman Febrie.



