PALABUHANRATU – Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi, menanggapi kontroversi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan, yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut M. Ade Afriandi, hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi terkait peraturan tersebut. Pihaknya mengetahui tentang PP tersebut dari berita-berita yang disampaikan oleh media.
“Setelah kami pelajari, memang ada bagian dalam PP tersebut yang membahas pendidikan keluarga, pernikahan dini, dan remaja yang sudah menikah di usia sekolah. Salah satu bentuk sosialisasi yang disebutkan adalah pemberian alat kontrasepsi,” ujarnya.
Namun, M. Ade menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan menerima atau menjalankan peraturan tersebut secara mentah-mentah.
“Artinya, kami tidak akan tiba-tiba membeli alat kontrasepsi dan membagikannya di sekolah. Kami memiliki keyakinan berdasarkan nilai-nilai agama yang kita anut, dan kami sangat berhati-hati dalam pendidikan seks,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada siswa yang sudah menikah di usia sekolah, tidak berarti seluruh siswa harus dibagikan alat kontrasepsi, hal itu untuk remaja atau siswa yang sudah menikah, dan tentunya pendekatannya harus berbeda.
“Harus ada konseling khusus yang memberikan pemahaman tentang pengaturan kehamilan dan kelahiran tanpa melibatkan siswa lain dalam konseling yang sama. Tidak semua harus disamaratakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Ade menyatakan bahwa pihaknya menunggu sosialisasi lebih lanjut dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah.
“Kami di jajaran Dinas Pendidikan akan menyikapi PP ini dengan bijak. Kami tidak akan melakukan pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” pungkasnya.(Ndi)