TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat (30/1/2026).
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Awaludin menegaskan, proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan. Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, ketika mencoba bersalaman, anggota tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.






