BERITA UTAMA

Tilep PBB dan Dana Desa, Kejari Sukabumi Ringkus Kades Neglasari Lengkong

×

Tilep PBB dan Dana Desa, Kejari Sukabumi Ringkus Kades Neglasari Lengkong

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejari Sukabumi menggiring RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kamis (5/3/2026).

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan Kamis (5/3/2026), setelah bukti-bukti kuat menunjukkan adanya penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Bank bjb Tandamata

RH yang masih menjabat sebagai kepala desa aktif kini harus menanggalkan seragam dinasnya dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp394.861.618.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Modusnya meliputi penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat,” ujar Fahmi.

Ironisnya, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidupnya. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, RH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara sejak Kamis sore pukul 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” tegas Fahmi.