Kejari Kabupaten Sukabumi Obok-Obok Desa Sukamekar, Soal Kadarkum

Kejari Kabupaten Sukabumi Penyuluhan
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat memberikan materi pada penyuluhan dan pembinaan Kadarkum

SUKABUMI – Dalam menciptakan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan terobosan baru melalui program inovasinya. Yakni Jaksa Bina Desa (Jabinsa). Kali ini, korps adhyaksa itu melakukan penyuluhan dan pembinaan Kadarkum bagi lembaga masyarakat di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja pada Jumat (05/08).

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya sengaja datang ke wilayah Desa Sukamekar setelah mendapatkan undangan dari pemerintah desa setempat untuk menjadi narasumber penyuluhan Kadarkum kepada lembaga desa, baik pemerintah desa maupun warga Desa Sukameker.

Bacaan Lainnya

“Kebetulan saya sebagai Jabinsa di desa ini. Jadi, Jabinsa itu merupakan program unggulan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang bertugas dan bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa dan kepada masyarakatnya,” kata Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi usai memberikan materi soal penyuluhan dan pembinaan bagi lembaga masyarakat di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja pada Jumat (05/08).

Dalam kegiatan tersebut, sambung Elga, pihaknya telah memberikan berbagai materi terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Jabinsa untuk dapat memberikan informasi lebih kepada masyarakat yang kurang memahami tufoksi Kejaksaan.

Untuk itu, saat melakukan penyuluhan dan pembinaan Kadarkum, ia langsung menjelaskan semua bidang di Kejaksaan, baik dalam bidang tindak pidana umum, narkoba, pencurian dan kasus hukum lain sebagainya.

“Saya harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan permasalahan tersebut, tidak hanya melaporkan permasalahan kasusnya, karena itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Namun, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan sebagai makelar kasus, maka segera laporkan ke kami dan pasti akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai tingkat kesadaran masyarakat Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, perihal kesadaran hukum. Ia menjawab, bahwa semua masyatakat mayoritas sudah sadar akan hukum.

Terlebih lagi, dizaman era digital saat ini mayoritas masyarakat desa memiliki android untuk melihat kasus pencurian di media sosial dan lain sebagainya. Namun, demikian pihaknya mengaku pada kesempatan tersebut lebih menekankan soal teknisnya terkait proses-proses penanganan perkara.

“Kami berharap masyarakat lebih mengenal dengan Kejaksaan mengenai tufoksinya dan diharapkan juga masyarakat bisa proaktif dalam mendukung tufoksi kejaksaan itu sendiri. Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat menciptakan kondusifitas dan harmonisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat desa,” timpalnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Desa Sukamekar, Ernalia mengatakan, pembinaan dan penyuluhan Kadarkum bagi warga dan aparatur Desa Sukamekar ini, dilaksanakan sebagai realisasi dari Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Sukamekar tahun 2022 pada tahap 1. Hal tersebut, sengaja dilakukan untuk menciptakan kesadaran masyarakat desa akan hukum-hukum yang berlaku.

“Iya, harapanya mereka nanti bisa menyampaikan lagi kepada masyarakat secara luas di wilayah Desa Sukamekar. Untuk itu, pada kegiatan ini telah diikuti oleh unsur RW, RT, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua lembaga yang ada di Desa Sukamekar,” jelasnya.

Pihaknya mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi terkait program Jabinsa yang menjadi program unggulan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tersebut. Karena, dengan adanya program itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat lebih dekat lagi dengan masyarkat desa.

Terlebih lagi, mayoritas dimata masyarakat pada umumnya, Jaksa itu dinilai menakutkan. Namun, demikian dengan adanya program Jabinsa ini, khususnya di Desa Sukamekar, pada kenyataanya jaksa itu bukan harus ditakuti.

“Iya, tetapi harus di dekati dan yang lebih penting masyarakatnya harus lebih proaktif untuk mengetahui tentang pemerintahan dan masalah-masalah soal hukum di luar pemerintahan,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Andriansyah kepada Radar Sukabumi menjelaskan, berkaitan dengan pemberdayaan dan pembangunan di masyarakat desa.

Menurutnya, tidak hanya cukup peran dari pemerintah saja, tetapi seluruh elemen masyarakat mulai dari lembaga permasyaratakan desa, BUMDes, badan kerjasama antar desa juga harus dilibatkan dan proaktif dalam perihal berbagai pembangunan. Salah satunya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa terkait kesadaran akan hukum dan norma-norma yang ada.

“Ini tentunya harus diberikan penguatan dari pada fungsinya agar pemerintahan desa tersebut, bisa menghasilkan manfaat dari potensi yang bisa dioptimalkan menjadi pendapatan asli desa,” katanya.

Sementara, dalam mengantisipasi agar pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi, salah satunya di pemerintahan Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja agar tidak tersandung dengan berbagai kasus persoalan hukum. Dirinay mengaku bahwa sebenarnya semuanya juga sudah diatur oleh peraturan yang ada, mulai dari peraturan dan perundang-undangan di tingkat pusat, provinsi sampai peraturan di daerah Kabupaten Sukabumi.

“Namun, yang jelas peraturan tersebut harus benar-benar difahami. Karena, jika sudah difahami maka sudah tentu ada batasan-batasan dan tidak akan berani melakukan tindakan apapun yang bukan hak dan kewengannya yang dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya. (Den)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat memberikan materi pada penyuluhan dan pembinaan Kadarkum bagi lembaga masyarakat di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja pada Jumat (05/08).

Pos terkait