Geger di Cisaat Sukabumi, Warga Sulawesi Ditemukan Sudah Membusuk

Mayat Membusuk di Sukabumi
Petugas Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota, saat olah TKP penemuan mayat membusuk di dalam kostan

SUKABUMI – Warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang ditemukan membusuk di dalam rumah kost, tepatnya di Babakan Cibatu, RT 18/RW 04, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU Astuti Setyaningsih kepada Radar Sukabumi mengatakan, jasad korban yang diketahui berinisial MA (64) ini, merupakan asal warga Jalan Raya Ahmad Yani, RT 002/RW 001, Keluarahan/Desa Mancanang, Kecamatan Taneteriattang, Kabupaten Bone,  Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Mayat MA ini ditemukan pada Minggu (08/10) sore sekitar pukul 17.45 WIB. Ini bermula saat warga mencium bau yang tidak sedap yang berasal dari sekitaran rumah kostan korban,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi pada Senin (09/10).

Setelah itu, warga setempat mengecek dari jendela kamar kostan korban tersebut dan terlihat ada sesosok mayat yang sudah dalam keadaan membusuk. “Waktu itu, posisi mayat keadaan  telungkup. Iya, diperkirakan mayat tersebut meninggal sudah 5 hari yang lalu,” ujarnya.

Korban semasa hidupnya tinggal atau berada di rumah kostan itu, hanya seorang diri. Sementara, mantan istri siri-nya yang berinisial DS (40) tinggal tidak jauh dari tempat kejadian ditemukan mayat tersebut. “Dari perkawinan siri korban dengan DS ini, mereka  dikaruniai seorang anak perempuan yang berinisial DM berusia 3 tahun,” paaparnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, warga setempat langsung memberitahukan mayat tersebut kepada mantan istrinya. Selanjutnya, mantan istrinya tersebut memberitahukan anak korban yang berada di Kabupaten Bone, Sulawesi, ayahnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumah kostan.

“Setelah diberitahukan kepada anaknya yang di Bone Sulawesi tersebut, anak yang di Bone Sulawesi mengobrol dulu dengan keluarga yang lainnya yang berada di Bone Sulawesi, dan mengatakan agar mayat bapaknya dikuburkan di Sukabumi Cisaat ” tukasnya.

Selanjutnya anak kandung korban yang di Bone Sulawesi, langsung membuat pernyataan melalui video, bahwa untuk surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga di delegasikan kepada saudara Ari Mutaqin yang diketahui merupakan adik dari mantan istrinya yang berada di wilayah Cisaat.

“Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit R Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk dilakukan visum luar guna mengetahui penyebab kematian. Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter dari dari rumah sakit itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *