Dua Pelaku Curanmor di Jampangkulon Sukabumi Diringkus Polisi

Curanmor Sukabumi
DIRINGKUS : Dua pelaku Curanmor saat diamankan petugas Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi.

SUKABUMI — Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diciduk, Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi. Saat ini, ke dua pelaku curanmor tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Jampangkulon untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Kapolsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, IPTU Mukhlis mengatakan, kedua pelaku Curanmor yang diketahui asal warga Kecamatan Jampangkulon ini, berinisial R (52) dan AN (47). Mereka sengaja diamankan petugas kepolisian lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama satu rekannya yang masih buron berinisial A (30) pada Minggu (16/10) sekira pukul 04.20 WIB di wilayah Kecamatan Jampangkulon.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kantor dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat berupa kunci palsu atau letter T,” kata Mukhlis kepada Radar Sukabumi pada Senin (24/10).

Kemudian tidak lama setelah itu, sambung Mukhlis, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi. langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan pada Jumat (21/10/22) dan petugas kepolisian berhasil mengamankan salah satunya yang diduga sebagai pelaku curamor tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *