Tak berizin, Perusahaan Ternak Ayam Disikat DPRD Kabupaten Sukabumi

SIDAK : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat melakukan sidak ke lokasi kandang ayam di Kampung Cikuya, Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak yang melakukan pelanggaran perizinan belum lama ini.

“Bahkan, luas usaha peternakannya juga bermasalah. Karena DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menyampaikan luas lahan bangunannya terdapat 4000 meter. Namun yang memiliki izin hanya 900 meter. Jadi luas 3.100 meter itu, tidak berizin,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi langsung merekomendasikan untuk sementara aktivitasnya di hentikan sebelum mereka menyelesaikan semua perizinan dan persoalan dengan warga setempat.

“Iya  intinya perusahaan tidak boleh dulu beraktivitas apapun alasannya, sebelum mereka menyelesaikan persoalan dengan warga seperti masalah lalat beterbangan dan bau yang menyengat.

Selain itu, izin-izin yang mereka tempuh. Seperti IMB kandang ayam, pembangunan pagar dan izin sumur bor di tempuh,” tandasnya.

Apabila dalam waktu satu kali peringatan hingga tiga kali peringatan, mereka tidak patuh. Maka anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan merekomendasikan kepada penegak Perda.

Yaitu Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menutup kandang ayam itu.

” Kita akan tindak semua perusahaan yang dalam aktivitasnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi, dalam aktivitasnya dapat merugikan  masyarakat,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *