Tetapkan Denda Warga Tak Bermasker, Satpol PP Malah Bingung

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi yang merupakan lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) masih menuggu regulasi terkait penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Kini, lembaga yang dipimpin Acep Saepudin itu, mengaku dilema soal minimnya kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di saat pandemi virus corona atau Covid 19. “Sekarang memang masih banyak warga yang mengabaikan himbauan pemerintah agar penggunaan masker wajib digunakan. Terutama saat melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Kepala Satpol Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/7).

Bacaan Lainnya

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satpol PP Kabupaten Sukabumi tengah menunggu regulasi terkait pemberlakuan denda bagi warga tak bermasker. Regulasi itu, dimaksudkan sebagai dasar anggotanya untuk melakukan tindakan di lapangan. “Saat ini, kami belum bisa memberikan tindakan maupun sanksi tegas terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan. Khsusnya bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Iya, kita sekarang hanya memberikan pengarahan dan mengingatkan saja, bila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, soal anggotanya yang tidak berani melakukan tindakan berupa pemberlakuan denda kepasa warga yang tidak menggunakan masker di lapangan. Lantaran, Satpol PP Kabupaten Sukabumi tengah  menunggu Pebup dari pemerintah Provinsi Jawa Barat “Jadi dalam pergub gubernur itu, nantinya ada tiga jenis sanksi. Pertama teguran ringan berupa lisan dan teguran kedua sanksi berupa sosial misalnya, bila ada warga yang tidak menggunakan masker, maka mereka akan di suruh membersihkan area publik. Seperti masjid, taman dan lainnya. Nah saksi yang terakhir akan dikenakan denda. Bila di lihat dari rencana dalam rancangan Perbup itu, dendanya Rp100 ribu,” timpalnya.

Dari semua jenis sanksi tersebut, ujar Acep, Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat ini baru bisa memberikan sanksi teguran secara lisan saja, apabila saat operasi telah mendapatkan warga yang tidak menggunakan masker. “Kita tidak berani memberlakukan denda kepada warga yang telah melanggar protokol kesehatan di saat pendemi Covid 19 ini. Karena, tidak ada dasar hukumnya yang jelas. Namun, bila nanti Pebrup nya sudah jelas dan di sahkan, maka kami tidak akan segan-segan menindaknya secara tegas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Apabila nantinya Perbup tersebut sudah di sahkan mengenai regulasi yang jelas terkait penerapan sanksi denda itu, maka petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan melakukan patroli di tempat umum. “Kami akan mengkuti regulasinya saja nanti, kalau sudah ada regulasinya maka Satpol PP akan melakukan peraturan yang sudah dibuat Gubernur, tinggal diturunkan ke tingkat daerah,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *