Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah membenarkan, soal banyaknya perusahaan ternakan ayam yang telah melakukan pelanggaran perizinan.
Seperti halnya, aktivitas perusahaan ternak ayam di wilayah Kampung Cikuya, Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak yang melakukan pelanggaran perizinan tersebut.
“Kami sudah melakukan inspeksi mendadak pada beberapa waktu lalu, ke perusahaan ternak ayam di wilayah itu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan perusahaan yang nakal tersebut,” katanya.
Menurutnya, hampir semua perusahaan yang telah melakukan pelanggaran perizinan, dalam aktivitasnya kerap menuai protes dari warga setempat.
Diantaranya, mengeluarkan bau busuk hingga banyak lalat beterbangan hingga masuk ke pemukiman penduduk.
“Saat dilapangan, memang ada sejumlah persoalan yang telah kita komunikasikan berkaitan dengan kesehatan soal kebersihan kandang ayam yang telah mengeluarkan aroma bau yang menyengat dan banyak lalat beterbangan,” ujarnya.
Saat sidak, perusahaan ternak ayam tersebut ternyata banyak melanggar perizinan. Diantaranya, pembangunan tembok dengan panjang 250 meter dan tingginya tiga meter, tidak memiliki IMB, sumur bor yang dimilikinya tidak berizin.