Buruh Minta Perda Ketenagakerjaan, Begini Curhatannya

AUDIENSI : Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) saat beraudensi dengan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

SUKABUMI — Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) meminta agar Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.

Ketau SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengungkapkan, peringatan may day ditengah ke pendemi dan ramadan disampaikan dilaksanakan dengan audiensi bersama pimpinan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Banyak hal yang disampaikan dalam udiensi tersebut, seperti meminta Pemda membuat Perda ketenagakerjaan, penyediaan ambulans di setiap perusahaan serta sosialisasi undang -undang cipta kerja,” terangnya, Sabtu (1/5/2021).

Berkaitan Perda Ketenagakerjaan, serikat buruh berkeinginan adanya perda yang memberikan pelindungan bagi pekerja dan pelaku usaha serta peraturan yang partisipatif, aspiratif, transparan, dan akuntabel.

“Jadi keberadaan perda yang kami inginkan, benar benar memberikan perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengsossialisasikan undang undang cipta kerja secara utuh. Sehingga, tidak hanya menyampaikan hal-hal yang menguntungkan pengusaha saja. “Jadi sosialisasikan informasi yang sebenarnya dan seutuhnya.Jangan hanya menyampaikan dari sisi yang menguntungkan pengusaha saja,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *